Hukum Muamalah Jual Beli Dalam Islam Lengkap

Hukum Muamalah Jual Beli Dalam Islam Lengkap


Islam merupakan agama yang sempurna, yang mencakup segala aspek kehidupan, untuk menyusun dan mengatur amal, usaha, ibadah, muamalah, politik, ekonomi dan sosial . Dapat diketahui bahwa dalam hukum Islam adalah selamanya untuk mencapai kemaslahatan umat, menjaga hak-hak setiap individu, keuntungan bukan tujuan satu-satu nya dalam sebuah usaha, tapi lebih berdasarkan asas kemaslahatan umat . 

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia, perkembangan kegiatan ekonomi dalam beragam bentuk dan macam nya juga turut mewarnai perkembangan dunia usaha, bentuk- bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman . 

Muamalat mencakup semua aspek kehidupan manusia dalam interaksinya dengan manusia lain, mulai dari masalah pernikahan, perdagangan /ekonommi, sampai sosial politik. Pada umumnya syariat Islam dalam bidang muamalat hanya memberikan petunjuk-petunjuk dan prinsip-prinsip yang sifatnya mendasar. Hal-hal rinci, detail dan teknis tidak diatur, tetapi diserahkan pada manusia melaui proses ijtihad.

 Dengan demikian, bidang muamalat ini akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Salah satu bidang muamalat yang paling sering kita lakukan adalah jual beli. Jual beli dalam bahasa Arab diistilahkan dengan ba’a, yabi’u, bai’an. Artinya, tukar menukar suatu barang dengan barang lain, uang dengan barang atau sebaliknya, dengan syarat-syarat tertentu . Jual beli adalah aktifitas ekonomi yang hukum nya boleh berdasarkan firman Allah SWT dalam potongan surat Al-Baqarah ayat 275


Apa pengertian Jual Beli?

Bagaimana syarat sah dan ijab qobul?

Bagaimana syarat sah orang yang melakukan jual beli?

Berapa macam-macamnya jual beli?

Pengertian Riba?

Ada berapa macamnya riba?


Mengetahui pengertian jual beli.

Mengetahui syarat sah ijab qobul.

Mengetahui syarat orang yang melakuak transaksi jual beli.

Mengetahui macam-macamnya jual beli.

Mengetahui pengertian riba.

Mengetahui macam-macamnya riba.


Pengertian jual beli

Pengertian jual beli jual beli menurut bahasa ialah tukar menukar satu barang dengan barang yang lain sedangkan menurut cara ialah menukarkan harta dengan harta lain dengan cara tertentu adapun dalilnya jual beli sebelum ijma'nya para ulama yaitu ayat-ayat Alquran misalnya ayat 275 surat al-baqarah "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"dan juga hadis seperti nabi shallallahu alaihi wasallam ditanyai mengenai "pekerjaan apa yang paling suci" lalu beliau menjawabnya "pekerjaan seseorang yang memakai tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik" maksudnya adalah jual beli yang tidak ada unsur untuk menipu dan tidak berkhianat.

Jual beli sah dengan adanya pernyataan ijab dari penjual, sekalipun sambil bergurau. Hijab ialah kata-kata yang menunjukkan atas kepemilikan secara jelas, misalnya"saya menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian" atau "ini barang untukmu dengan harga sekian" atau "barang ini saya miliki kepadamu atau saya berikan kepadamu dengan harga sekian". Dan contoh lagi "ini barang, saya jadikan buatmu dengan harga sekian" apabila diniati sebagai jual beli.

Juga dengan adanya qobul dari pembeli, meskipun sambil bergurau. Qobul yaitu kata-kata atau kalimat yang menyatakan menerima pemilikan secara jelas misalnya"barang ini saya beli dengan harga sekian" atau "Saya menerima tidak setuju kepemilikan barang ini dengan harga sekian"

Gambaran mu'athah yaitu setelah dua belah pihak sepakat mengenai harga dan barangnya, maka saling memberikan dan menerima, sekalipun tidak ada pernyataan dari salah satunya. Apabila orang ketiga berkata kepada penjual "apakah engkau jual?" lalu menjawab "Iya" atau "Benar" lalu berkata pada pembeli "apakah engkau mau beli?" maka menjawab "Iya", maka jual beli sah. Sah pula dengan jawaban "Iya" dari penjual dan pembeli atas pertanyaan sang pembeli "Apakah engkau jual?" dan pertanyaan penjual "Apakah engkau mau beli?" Apabila kata-kata ijab atau qabul itu dibarengi dengan huruf istiqbal misalnya "Akan saya jual kepadamu", maka jual beli tidak sah. Guru kita berkata: jelasnya hal itu dimaklumi atas kekeliruan orang awam semacam membaca fathah


Syarat Sah  Ijab dan Qobul

Syarat sah ijab dan qabul adalah: 

Antara keduanya tidak dipisah dengan diam yang lama, lain halnya jika hanya sejenak. Tidak disela-selai sekalipun sedikit dengan kata ajnabi, yaitu kata-kata yang tidak ada sangkut pautnya, dan bukan untuk kemashlahatan jual beli. Disyaratkan lagi,

Hendaklah kedua-duanya mempunyai kesinergian makna, bukan harus lafadnya, maka bila penjual berkata "Saya jual kepadamu dengan harga 1.000, lalu pembeli setuju membelinya dengan harga di atas itu atau malah kurang", atau penjual berkata "Saya jual kepadamu dengan harga 1.000 kontan" lalu pembeli setuju dengan angsuran, atau sebaliknya, atau penjual mengatakan "dengan masa angsuran 1 bulan" lalu pembeli menambah panjang waktunya, maka akad tidak sah karena tidak adanya kesinergian dalam makna.

Ijab qabul tidak boleh dita'liq atau digantungkan. Maka bila digantungkan akad tidak sah, misalnya "Jika ayahku wafat, maka benar- benar aku jual barang ini kepadamu" Juga tidak dibatasi waktu, misalnya "Saya jual kepadamu selama satu bulan".


Syarat Orang Yang Melakukan Transaksi Jual Beli

Syarat orang yang melakukan transaksi baik penjual atau pembeli adalah 

Mukallaf, karena ini maka akad jual belinya anak kecil atau orang gila tidak sah. Demikian pula oleh orang dipaksa dengan tanpa hak, karena tidak adanya kerelaan.

Islam untuk bisanya memiliki budak yang muslim yang tidak dimerdekakan atas pembeli. Demikian pula disyaratkan ke islamnya pembeli guna membeli budak murtad, menurut pendapat yang mu'tamad. Tapi menurut kitab ar- Raudlah dan Ashlu Raudlah, menjual budak murtad kepada orang kafir adalah sah. Juga disyaratkan ke-Islaman bagi pembeli Mashhaf, yaitu apa saja yang berisi ayat-ayat al-Qur'an, walaupun hanya satu ayat, dan sekalipun ditetapkannya bukan untuk dipelajari, menurut pendapat guru kita.

Disyaratkan pula tidak adanya pertikaian bagi pembeli alat-alat peperangan misalnya, pedang, tombak, anak panah, perisai, baju perang dan kuda perang. Lain halnya jika bukan alat perang, sekalipun bisa juga digunakan untuk perang, misalnya, besi, sebab tidak bisa dipastikan akan dipakai untuk berperang. Sah menjual alat- alat berperang kepada non muslim yang berstatus Dzimmiy yang berada di dalam negara muslimin.


Syarat barang yang dibuat untuk transaksi

Baik barang atau uang, artinya barang milik penjual dan tsaman (uang harga) milik pembeli. Karena hal itulah jual beli Fudluli dihukumi tidak sah. Sah menjual harta yang jelas milik orang lain yang kemudian setelah terjual ternyata harta itu adalah miliknya, misalnya menjual harta Muwarrits dalam perkiraan bahwa ia masih hidup dan setelah itu ternyata sudah mati, hal ini  disebabkan karena telah jelasnya bahwa harta itu menjadi miliknya, sedang perkiraannya keliru, jika yang benar telah tampak adalah tidak ada pengaruhnya terhadap akad. Karena segala akad itu diukur dengan kenyataan perkaranya, bukan dengan perkiraan orang mukallaf.



Jual Beli Ada Tiga Macam

Macam—Macam Jual Beli:


menjual barang yang disaksikan (kedua pelaku transaksi)


Maksudnya adalah menjual barang yang ada ditempat. Maka,(transaksi model ini) hukumnya boleh jika telah terpenuhi syarat syaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah kondisi mabi'/barang yang dijual itu suci, bermanfaat dapat diserahkan, dan kewenangan (menjual) berada di tangan orang yang bertransaksi. Dalam bai' haruslah ada ijab dan qabul. Yang pertama adalah seperti ucapan penjuat atau orang yang menempati posisinya (sebagi penjual), "Saya jual kepadamu atau saya berikan kepemilikannya kepadamu dengan harga sekian."

Jual beli dengan salam/pesan

seperti perkataan pembeli atau orang yang menempati posisinya, "Saya beli atau saya terima kepemilikannya." Dan perkataan-perkataan yang menyamainya.Kedua, dari model-model bai', adalah menjual barang yang telah dijelaskan kriterianya serta berada dalam tanggungan. Jual-beli model ini disebut dengan nama salam/pesan. Model ini sah jika telah terpenuhi kriteria- kriteria barang sesuai dengan kriteria yang disebutkan pembeli.

menjual barang yang tidak ada di tempat.


Artinya tidak disaksikan/dilihat oleh dua orang yang bertransaksi. Maka, penjualan barang tersebut hukumnya tidak boleh.

Yang dimaksud boleh/jawaz pada tiga pembagian ini adalah sah. Terkadang perkataan mushannif "tidak disaksikan" memberikan indikasi bahwa bila barang yang tak terlihat oleh kedua pelaku transaksi itu pernah terlihat oleh keduanya kemudian pada saat transaksi barang tersebut tidak ada di tempat. Maka, hal itu hukumnya sah. Namun, hal ini berlaku hanya pada barang yang umumnya tidak segera berubah dalam rentang waktu antara saat melihat dan saat membeli.

Hukumnya sah menjual setiap barang yang suci, bermanfaat, dan dimiliki. Mushannif menjelaskan kandungan makna dari tiga hal ini dalam perkataannya "Tidak sah menjual barang yang najis - juga mutanajis, seperti khamr, minyak, dan cuka yang terkena najis dan yang semisalnya, dari benda- benda yang tidak mungkin disucikan. "Dan tidak sah menjual barang yang tidak ada manfaat di dalamnya", seperti kalajengking, semut, dan hewan-hewan buas yang tidak bermanfaat.


Pengertian Riba

Lafadz riba dengan huruf alif maqshuroh menurut bahasa berarti tambahan. Dan menurut istilah syara' adalah menukar suatu dagangan dengan dagangan lain yang di saat akad berlangsung tidak diketahui kesetaraan antara keduanya miyar/penyetara dalam menurut syara' atau disertai dengan penundaaan dalam keduanya ataupun hanya dalam salah satunya. Macam-macamnya riba:

Riba Fadhl: Bila dengan menambah salah satu dari dua barang yang di jadikn alat transksi.

Riba Qardhli: Bila dalam hutang di syaratkan sesuatu yang bermanfaat bagi yang menghutangi.

Riba Yad: Bila salah satu penjual atau pembeli dalam menjual riba telah meninggalkan majlis akad sebelum saling serah terima.

Riba Nasa'i: Bila di syaratkan adanya penundaan penyerahan untuk salah satu barang yang diperjual belikan.


Akad riba hukumnya haram. Akad ini terjadi pada emas perak dan makanan. Yang dimaksud makanan (dalam pasal ini) adalah benda yang umumnya sengaja dimakan untuk kekuatan badan, makanan ringan, atau untuk obat. Dan riba tidak berlaku dalam selain macam tersebut:

Tidak diperbolehkan menjual emas ditukar dengan emas. Juga tidak diperbolehkan menjual perak seperti itu. Maksudnya, ditukar dengan perak, baik emas perak tersebut tercetak atau tidak. Hal ini kecuali bila: 

Setara. Sama (dalam kadarnya). Maka, tidak sah penjualan sesuatu dari emas perak bila ada perselisihan (kadar).

Seketika. Langsung dan saling diserahkan. Jika sesuatu darinya dijual dengan syarat tenggang waktu (dalam penyerahan), maka tidak sah.

tidak sah menjual sesuatu yang telah dibeli (namun belum diterima) hingga pembeli telah  menerimanya (dari penjual), baik pembeli menjualnya kembali kepada penjual (pertama) atau kepada orang lain. 

Tidak sah menjual daging dengan alat tukar berupa hewan (yang masih hidup), baik daging itu berasal dari jenis hewan yang menjadi alat tukarnya menjual daging atau dari selain jenisnya.

Begitu juga bahan makanan. Tidak boleh menjual satu jenis darinya dibeli dengan jenis yang sama, kecuali bila bobotnya sama, dan tunai (seketika itu diberikan sebelum berpisah). Dan hukumnya boleh menjual satu jenis darinya dibeli dengan jenis lain yang berbeda bobotnya, tapi haruslah tunai (seketika dan diberikan seluruhnya). Bila dua pelaku transaksi berpisah sebelum menerima seluruhnya, maka akadnya batal. Atau berpisah setelah menerima sebagian saja, maka pada kasus tersebut terdapat dua pendapat tentang tafriq as-shufqoh.

Tidak diperbolehkan bai’ al-ghoror (akad jual beli yang terdapat unsur penipuan.


Kesimpulan

Pengertian jual beli jual beli menurut bahasa ialah tukar menukar satu barang dengan barang yang lain sedangkan menurut cara ialah menukarkan harta dengan harta lain dengan cara tertentu adapun dalilnya jual beli sebelum ijma'nya para ulama yaitu

 ayat-ayat Alquran misalnya ayat 275 surat al-baqarah "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"dan juga hadis seperti nabi shallallahu alaihi wasallam ditanyai mengenai "pekerjaan apa yang paling suci" lalu beliau menjawabnya "pekerjaan seseorang yang memakai tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik" maksudnya adalah jual beli yang tidak ada unsur untuk menipu dan tidak berkhianat.

Syarat barang yang dibuat untuk transaksi, baik barang atau uang, artinya barang milik penjual dan tsaman (uang harga) milik pembeli. Karena hal itulah jual beli Fudluli dihukumi tidak sah. Sah menjual harta yang jelas milik orang lain yang kemudian setelah terjual ternyata harta itu adalah miliknya, misalnya menjual harta Muwarrits dalam perkiraan bahwa ia masih hidup dan setelah itu ternyata sudah mati, 

hal ini  disebabkan karena telah jelasnya bahwa harta itu menjadi miliknya, sedang perkiraannya keliru, jika yang benar telah tampak adalah tidak ada pengaruhnya terhadap akad. Karena segala akad itu diukur dengan kenyataan perkaranya, bukan dengan perkiraan orang mukallaf.

Saran

Penulis menyadari bahw masih banyak kekurangan pada makalah yang penulis buat ini, maka dari itu penuis mengharapkan saran dan kritik terutama dari dosen pengampu dan segenap teman-teman demi hasil yang lebih maksimal dan memuaskan pad tugas-tugas selanjutnya baik dalam mata pelajaran yang sama atau yang lainnya di kemudian hari. #IG



gudang syair

Saya adalah orang biasa dimata yang tidak mengenaliku..webku http://www.disiniadahikmah.blogspot.com selalu berusaha untuk sedikit bicara banyak menulis خير الكلام ما قل ودل

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama