Produk Favorit Perbankan Syariah - Murabahah
Muslimin Indonesia sebaiknya bergembira dan bersyukur dengan adanya model perbankan syariah yang berkembang dengan pesat dewasa ini. Adanya Bank bank syariah di Indonesia merupakan cita-cita luhur yang sejak lama diimpikan oleh penggagas adanya ekonomi Islam secara kelembagaan. Mereka melihat ekonomi Islam tidak akan mengalami perkembangan yang signifikan jika tidak terrumuskan dalam bentuk kelembagaan. Maka dari itu, mulai awal tahun 90-an tepatnya pada tahun 1991, di Indonesia mulai didirikan model perbankan yang operasionalnya didasarkan pada syariah Islam. Waktu itu, bank syariah yang bertama kali muncul adalah Bank Muamalat Indonesia, yang biasa disingkat dengan BMI.
Setelah ada BMI dunia perbankan di Indonesia sudah tidak lagi dimonopoli oleh perbankan konvensional yang umurnya diperkirakan telah mencapai puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun dan dianggap mempunyai andil dalam memperbesar kerugian negara di waktu krisis ekonomi 1997. Saat ini, perbankan konvensional sudah mempunyai "teman main" baru dalam bersaing di percaturan perbankan Indonesia. Teman baru tersebut adalah perbankan syariah yang dimotori oleh BMI. Maka dari itu, semenjak beroperasionalnya perbankan syariah di Indonesia, kebijakan perbankan di Indonesia tidak lagi memakai single banking system, tetapi berubah menjadi dual banking system dengan pengakuan terhadap keberadaan perbankan syariah sebagai model perbankan yang legal di Indonesia. Legalitas tersebut merupakan mandat yang termaktub dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Kejadian ini memberikan arti yang penting bagi perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Selama ini, ekonomi Islam baru dalam tahap pengkajian dan dipraktikkan secara terbatas pada skala yang kecil dengan menempatkan sektor "keluarga muslim" sebagai acuan pelaksanaan ekonomi Islam secara mikro. Beberapa Praktik ekonomi yang dilakukan oleh "keluarga muslim" memberikan indikasi dan makna bahwa ekonomi Islam itu sudah ber- langsung sejak dahulu dengan cakupan yang masih sederhana.
Bagaimana seorang Kepala Rumahtangga mencari penghidupan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga dengan bekerja secara Halal dan Baik? Dan realita kehidupan sederhana yang dilakukan oleh beberapa komunitas keluarga muslim adalah Praktik dari ekonomi Islam secara mikro. Maka, dengan adanya model perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan ekonomi Islam. Perkembangan yang mengantarkan ekonomi Islam sebagai suatu lembaga ekonomi modern yang ikut serta berperan dalam percaturan perbankan di tingkat nasional.
Setelah BMI lahir dan dapat dipercaya dalam mengemban amanah perbankan syariah serta berhasil mencitrakan sebagai perbankan yang tahan diterpa krisis ekonomi pada tahun 1998, bermunculan perbankan syariah lainnya yang ikut serta meramaikan kancah perbankan syariah di Indonesia. Tercatat diantaranya adalah Bank Syariah Mandiri atau biasa disebut dengan BSM. Dalam hal ini ada dua model operasional perbankan syariah di Indonesia; pertama, perbankan yang operasionalnya secara penuh syariah, semacam BMI dan BSM dan kedua, perbankan yang sekedar membuka jendela dalam bentuk unit usaha syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Bapindo Syariah dll.
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang terlahir setelah dibanding BMI, saat ini telah memposisikan sebagai satu-satunya perbankan syariah yang mempunyai jaringan lebih luas dan mempunyai aset lebih besar dibanding dengan "saudara tuanya". Hal ini dikarenakan oleh dukungan modal yang kuat serta dukungan moral dari berbagai pihak, termasuk pemerintah sendiri.
Murabahah
Saat ini, kekuatan yang dimiliki dunia perbankan syariah di Indonesia bertumpu pada model pengembangan produk murabahah yang berbasis pada prinsip jual-beli. Terbukti saat kita membaca setiap laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perbankan syariah Indonesia, baik BMI maupun BSM, terlihat betapa besarnya porsi produk murabahah dibanding dengan produk perbankan syariah lainnya.
Sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa murabahah merupakan produk favorit yang dimiliki dunia perbankan syariah di Indonesia dewasa ini. Sampai BMI sendiri diplesetkan menjadi "Bank Murabahah Indonesia" sudah bukan Bank Muamalat Indonesia, sedang BSM di-plesetkan menjadi "Bank Syariah Murabahah" bukan Bank Syariah Mandiri. Sebuah plesetan yang mengandung kritik membangun untuk perbaikan pengembangan produk perbankan syariah pada masa yang akan datang. Ini menandakan bahwa dalam produk murabahah ada sesuatu yang menarik dan menguntungkan jika dijalankan oleh dunia perbankan syariah.Pertanyaan sekarang adalah mengapa perbankan syariah di Indonesia saat ini lebih menyukai pengembangan produk murabahah dibanding dengan produk yang lainnya? Ini dika- renakan produk murabahah dibangun atas dasar prinsip jual-beli dengan penempatan keuntungan (profit) yang sudah jelas besarannya ditentukan di awal perjanjian. Teori "jual-beli" selalu didasarkan atas margin keuntungan walaupun pada tingkat minimal.
Tujuan pokok yang dibangun oleh teori "jual-beli" adalah mengejar keuntu- ngan (profit) dan tidak ada satu pun seorang pedagang yang berorientasi mengejar kerugian (loss).
disaat kondisi seperti ini, posisi perbankan syariah tidak jauh berbeda seperti "Buyer" yang mengambil keuntungan dari hasil menjual barang dagangannya kepada nasabah yang memerlukannya. Oleh karena itu, perbankan syariah akan selalu mendapat keuntungan dari penjualan barang melalui model murabahah dengan asumsi masih ada nasabah yang mau membeli barang dagangan yang ditawarkan oleh perbankan syariah. Dalam Praktiknya yang mempunyai peran aktif adalah pihak nasabah. Dimana pihak nasabah awalnya meminta bantuan kepada perbankan syariah untuk pengadaan suatu barang sesuai dengan spesifikasi yang diperlukannya. Setelah perbankan syariah sepakat dan setuju, pihak perbankan syariah mengadakan barang dengan cara membeli barang tersebut ke supplier. Kemudian barang tersebut dijual lagi ke nasabah setelah diten tukan tingkat keuntungannya. Pihak perbankan syariah mendapat keuntungan dari selisih harga perjualan dengan harga pembelian. Persaingan harga secara kompetitif antara perbankan syariah dapat ditentukan dari besar kecilnya margin keuntungan yang ditetapkan oleh perbankan syariah.
Tidak menutup kemungkinan bank syariah B menetapkan margin keuntungan lebih rendah dibanding dengan margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank syariah C. Dalam hal ini, pihak nasabah diharapkan mempunyai kekuatan informasi harga yang luas di antara perbankan syariah untuk menentukan tingkat harga pembelian yang ideal. Harga yang ideal akan diperoleh seorang nasabah jika ia mampu membeli barang sesuai dengan kekuatan yang dimilikinya.
Aqad Murabahah pada perbankan syariah sekilas tidak jauh beda dengan model pembelian kredit yang biasa diterapkan oleh komunitas tertentu di masyarakat kita. Pada dasarnya Praktik jual-beli murabahah merupakan pengembangan produk (product development) dari model jual-beli yang sudah biasa dikenal di tengah-tengah masyarakat dengan penekanan pada cara pembayaran yang dilakukan secara tangguh (tidak tunai) baik secara angsuran ataupun tunai pada saat jatuh tempo.
Jual-beli pada akad yang wajar. biasanya mengharuskan adanya proses tunai, dimana pertukaran barang dan uang antara penjual dan pembeli dilakukan tanpa menunggu waktu yang lama dan masih dalam satu tempat. Ini menjadi dasar terjadinya transaksi jual-beli. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia perkembangan jual-beli sudah bergeser dari model tunai (cash) menjadi model jual-beli tangguh (credit). Keuntungan bagi pembeli adalah adanya keringanan dalam proses pembayaran yang dapat dilakukan dengan cara angsuran.
Selain itu, pembeli dapat mengukur batas kemampuan dalam menentukan nilai angsuran yang harus dibayarkan kepada penjual. Sedangkan keuntungan yang diperoleh penjual berbentuk margin keuntungan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan proses pembelian secara tunai (cash).
Didalam Bank bank syariah pengembangan produk murabahah mengharuskan adanya penyerahan secara langsung barang yang ditran- saksikan kepada nasabah tanpa harus ada proses perwakilan. Beberapa kasus praktik murabahah menunjukkan adanya penyimpangan dari khittah (pakem) yang mendasari adanya transaksi murabahah itu sendiri. Pe- nyimpangan itu berupa selipan akad wakalah dalam transaksi murabahah.
Wakalah dalam transaksi murabahah terjadi melalui proses perwakilan antara pihak perbankan kepada nasabah. Dimana pihak perbankan mewakilkan kepada pihak nasabah untuk melakukan pembelian sendiri barang yang diinginkan kepada supplier setelah mendapatkan uang pembelian dari bank. Praktik murabahah semacam ini menyerupai transaksi kredit pada perbankan konvensional.
Mengapa demikian? Karena dalam murabahah yang diselipi akad wakalah penyerahan bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk uang cash yang hal ini juga dipraktikkan dalam perbankan konvensional melalui pinjaman kredit. Murabahah model ini sudah tidak murni lagi, tetapi sudah di khelah/dipelintir sehingga dapat terjebak pada pemberlakuan model pinjaman kredit seperti pada perbankan konvensional.
Saat Terjadi kasus seperti ini diperlukan adanya pengawasan yang ketat oleh Dewan Pengawas Syariah ataupun Dewan Syariah Nasional agar praktik murabahah sesuai dengan teori dasar yang melandasinya. Kalau tidak ada pengawasan yang ketat bisa diprediksikan keberadaan perbankan syariah di Indonesia akan menyerupai Praktik perbankan konvensioal yang selama ini dianggap sudah tidak se- suai dengan syariah. [IG]
#Hukum
#HukumIslam