Kebijakan Inpassing 2023

KEBIJAKAN INPASSING GURU NON ASN 2023


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Bapak Ibu Guru Sekolah dan Madrasah yang ada di Naungan Departemen Agama DEPAG atau Kemenag yang dirahmati Allah SWT. berikut ini adalah kebijakan yang wajib diketahui oleh seluruh Pendidik sekolah atau Madrasah yang ada di Naungan KEMENAG terkait dengan Inpassing untuk Guru Non ASN Tahun 2023 ini :

Perlu anda sekalian ketahui Bahwa :

1- Program inpassing ini tidak dilaksanakan berbasis kuota. Siapapun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya.


2- Prosedur ajuan yang dilakukan para guru melalui simpatika hanyalah menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan yang akan diterima ketika sudah disetarakan jabatan fungsionalnya.


3- Seluruh proses pelaksanaan inpassing tahun 2023 akan dilakukan secara digital, tidak akan ada pembagian SK Cetak oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke masing-masing guru. Guru dapat mengunduh dan mencetak SK secara mandiri melalui aplikasi Simpatika.


4- Potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah. Di samping itu Kemenag juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di inpassing,


Sumber:


https://pendis.kemenag.go.id/read/kemenag-koordinasikan-kebijakan- inpassing-dengan-admin-simpatika-provinsi


@kamimadrasah | www.kamimadrasah.id

gudang syair

Saya adalah orang biasa dimata yang tidak mengenaliku..webku http://www.disiniadahikmah.blogspot.com selalu berusaha untuk sedikit bicara banyak menulis خير الكلام ما قل ودل

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama