Hadits Tematik Tema Riba Macam Contoh dan Hukum Riba
Pendahuluan
Riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yangterlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Dengan adanya ketidak setaraan dalam transaksi, maka dapat membuat rugi pada salah satu pihak yang terkait tersebut, kemudian setelah Allah swt. mengharamkan segala bentuk riba. Allah SWT tidak serta merta melarang melainkan memberikan solusi alternatif sebagai ganti dari transaksi riba, yaitu transaksi jual beli. Artinya, kalau kalian ingin mendapatkan tambahan dan keuntungan maka lakukanlah hal itu dengan transaksi jual beli. Perbedaan riba dan jual beli adalah; keuntungan dan tambahan yang didapat dari riba tidak didasarkan kepada usaha dan kerja keras dan pada umumnya selalu disertai ekploitasi orang lain. Sedangkan dalam jual beli didasarkan kepada usaha riil yang membutuhkan keahlian dan kerja keras serta harus dilaksanakan dengan prinsip sukarela (taradli) tanpa adanya unsur ekploitasi terhadap orang lain. Hal tersebut tercermin dalam firman Allah swt:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 75)
Artinya, Allah swt. menegaskan kembali akan ketiadaan manfaat riba karena Allah akan memusnahkan (tidak memberkahi) keuntungan riba, Agar selamat, transaksi riba bisa dihindari dengan cara mengganti akad-akad yang mengandung riba dengan akad-akad yang dibenarkan di dalam syariah Islam. Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada Al-Qur’an melainkan juga Al Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci.seperti sikap Rasulullah saw yang menekankan sikap Islam dalam melarang riba dalam hadits berikut ini
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ
أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاء
Artinya:Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah).
Dengan adanya dasar al-Qur’an dan hadits tersebut, dapat dipahami bahwasanya riba adalah suatu perbuatan yang dapat merujuk pada dosa besar, sehingga kita sebagai umat islam yang faham akan agama, hendaknya menjauhi perbuatan riba dan sebisa mungkin untuk tidak mengerjakan dan harus meninggalkan riba.
Pembahasan
Pengertian Riba
Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Macam-Macam Riba
Riba Nasi’ah
Salah satu hadits rasulullah Saw yang menjelaskan tentang macam riba yang jelas keharamanya, adalah sebagai berikut
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ : حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا رِبَا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Usamah ibn Zaid telah bercerita padaku bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada riba kecuali pada riba Nasi’ah.” (HR. al-Bukhari no. 2178, Muslim no. 1596, an-Nasa’i no. 4580, Ibnu Majah no. 2257)
Penjelasan dari lafadz لَا رِبَا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ
Satu dinar dengan satu dinar, dan satu dirham dengan satu dirham, sejenisnya, barangsiapa bertambah, atau bertambah, maka dia bertambah, dan aku berkata kepadanya: Ibnu Abbas mengatakan sebaliknya, maka dia berkata: Aku telah bertemu dengan ibn Abbas, aku berkata : Apakah kamu mengerti apa yang kamu katakan? Sesuatu yang saya dengar dari Rasulullah, semoga allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, atau ditemukan dalam al-Qur’an al-Karim? Dia berkata: Saya tidak mendengarnya dari Rasulullah SAW, dan saya tidak menemukannya di Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid menceritakan kepada saya bahwa Nabi SAW beliau, berkata: Tidak ada riba kecuali pada riba Nasi’ah.
Dilihat dari uraian diatas, dapat dijelaskan bahwasannya Riba Nasi’ah adalah riba yang terjadi saat transaksi jual beli, yang mana jenis barang yang diperjual belikan dapat sejenis ataupun tidak sejenis. Akan tetapi, ada penangguhan pembayaran yang terjadi. Sebagai contoh, transaksi jual beli hewan ternak. Apabila seseorang membawa pulang hewan yang dibelinya tanpa langsung membayar atau jarak pembayarannya tidak tentu, disitulah terjadinya riba nasi’ah.
Riba Fadhl
Berikutnya menjelaskan tentang bentuk macam riba yang lainnya, sebagaimana hadits Rasulullah Saw dibawah ini
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya: Dari Ubadah ibn Shamit (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan jumlah yang sama dan dari tangan ke tangan (cash). Apabila terdapat perbedaan dalam hal macamnya, maka juallah terlebih dahulu lalu bayarlah (pertukaran tersebut) dengan cash (hasil dari penjualan tersebugt).”(HR. Muslim no. 1587)
Penjelasan lafadz
Keenam jenis emas, perak, gandum, barley, kurma dan garam ini disebut dengan uang riba. Artinya, orang-orang yang terkena kaidah haramnya riba, maka tidak boleh menjual salah satu jenisnya dengan jenis yang lain dengan pembayaran yang ditangguhkan, dan tidak boleh menjualnya. menjual salah satu jenisnya dengan yang lain, baik yang diutamakan maupun yang ditangguhkan, maka tidak diperbolehkan menjual emas dengan emas yang ditangguhkan atau diutamakan, apa pun jenis emas yang ada di dalamnya, dan hal yang sama berlaku untuk masing-masing jenis tersebut. tanpa mempedulikan kualitas atau keburukan salah satu jenisnya. Dan hadits ini menguatkan apa yang dibuktikan oleh hadits sebelumnya. Abu Saeed al-Khudri yang mengharamkan riba kredit Dan Al-Hafiz disebutkan dalam Al-Fath, ketika menjelaskan hadits Abu Saeed Al-Khudri dan hadits Ibnu Abbas: Tidak ada riba kecuali dalam kasus debitur perempuan.Ditandatangani dalam versi Al-Saghani di sini: Abu Abdullah berkata: Maksud saya Al-Bukhari: Saya mendengar Suleiman bin Harb berkata: Tidak ada riba kecuali dalam hal kredit.
Dapat di ambil kesimpulan dari penjelasan hadits tersebut bahwa Riba fadhl adalah riba yang terjadi apabila melakukan kegiatan tukar menukar dua barang yang sama jenis, tetapi ukurannya berbeda dari syarat yang telah disepakati. Maka Perbedaan takaran tersebutlah yang menjadi riba. Misalnya, ketika menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan lembaran Rp2.000-an, tetapi hanya mendapatkan 48 lembar saja, bukan 50 sehingga totalnya tidak lagi seperti nilai awalnya, yakni hanya Rp96.000.
Riba Yad
Macam riba lain yang jelas keharamannya adalah Riba Yad. Riba yad adalah riba yang terjadi pada jual beli atau tukar menukar yang waktu penyerahan barangnya ditunda (berpisah) dari tempat akad sebelum dilakukannya proses serah terima, yaitu menjual dengan pembayaran barang yang sejenis, tetapi tidak secara kontan. Seperti transaksi jual beli emas atau perak yang penerimaan barangnya ditunda setelah harga naik atau turun.
Contoh lain seperti Si A menjual mobil dengan harga 90 juta jika dibayar langsung, namun harga akan menjadi 95 juta jika dicicil. Dalam transaksi tersebut penjual dan pembeli tidak menentukan berapa yang harus dibayar hingga akhir transaksi dan kapan akan dilunasi.
Riba Qardh
Dalam hadits riwayat Ibnu majah, menjelaskan tentang riba qardh. Yang mana penjelasannya sebagai berikut:
اذا اقرض احدكم قرضا فأحدى له او حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقببله
Artinya: “Apabila salah satu dari kalian meminjami (kepada orang lain) suatu pinjaman, kemudian (orang yang dipinjami) memberi hadiah kepadanya atau memberikan tumpangan atas kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan jangan (pula) menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
Penjelasan lafadz
Jika orang yang meminjam kepadamu dahulu pernah memberimu hadiah sebelum meminjamkan, semisal dia adalah teman atau saudaramu dan sejenisnya, maka tidak mengapa menerima hadiah itu dalam hal itu, sebab hal itu bukan karena alasan. meminjamkan. Namun jika orang tersebut tidak lazim memberimu hadiah, maka kamu tidak boleh menerimanya, karena mungkin karena pinjaman. Juga karena dia mungkin telah membayarnya kepadamu sehingga kamu dapat menunda penagihan utangnya, dan ini juga termasuk riba. Hal ini dibuktikan dengan riwayat Ibnu Majah (2432) dari Yahya bin Abi Ishaq, yang berkata: Aku meminta Anas bin Malik, seorang di antara kami untuk meminjamkan uang kepada saudaranya, agar dia memberinya hadiah. Beliau bersabda: Rasulullah SAW bersabda: (Jika salah seorang di antara kalian meminjamkan pinjaman dan menghibahkannya, atau menyuruhnya menunggangi seekor binatang, maka ia tidak boleh menungganginya. Dan dia tidak menerimanya, kecuali hal itu terjadi antara dia dan dia sebelumnya). Digolongkan hasan oleh Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra. Dan Ibnu Sirin meriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu 'anhu memberi pendahulu Ubayy bin Ka'b radhiyallahu 'anhu sepuluh ribu dirham, maka Ubayy bin Ka'b memberinya hadiah berupa buah arak. Dia mengembalikannya kepadanya, dan dia tidak menerimanya, maka ayahku datang kepadanya dan berkata: Penduduk kota telah mengetahui bahwa aku adalah salah satu buah yang terbaik di antara mereka. Ah, dan dia bukanlah Kami. mempunyai kebutuhan, lalu mengapa kamu menghalangi pemberian kami? Kemudian setelah itu diberikan kepadanya, dan dia menerimanya. Ibnu al-Qayyim berkata: Tanggapan Umar adalah ketika ia mengira bahwa pemberiannya karena pinjaman, padahal ia yakin bahwa itu bukan karena pinjaman, maka pinjaman itu diterima, dan inilah bab perselisihannya. penerbitan hadiah kepada peminjam.
Definisi Riba qardh adalah meminjamkan suatu barang dengan syarat memberikan tambahan pada saat pengembalian. Contoh riba qardh adalah missal si A bersedia meminjami si B berupa uang sebesar Rp 500.000, asalkan si B berjanji mengembalikannya sebesar 1.000.000,. kelebihan atau bunga pinjaman tersebutlah yang dinamakan Riba Qardhi.
Riba Jahiliyah
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui,lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad 21957, ad-Daruqutni 2880 dan dishihkan al-Albani)
Penjelasan lafadz
“dan dia mengetahui” maksudnya: itu adalah riba dirham. “Satu dirham adalah riba.” Mungkin pada saat itulah daging yang tumbuh dari yang haram itu adalah api yang lebih berhak menerimanya, demikian pula orang yang dagingnya tumbuh dari yang haram tidak dibimbing pada taubat dan amal shaleh, melainkan dia sibuk dengan keburukan dan dosa yang berujung pada api neraka, berbeda dengan zina, orang yang berzina bisa berujung pada taubat, dan Tuhan Yang Maha Esa lebih mengetahui. Dan hadits tersebut dihitung oleh Ibnu Al-Jawzi dalam “Al-Mawdoo'at” dari jalur Ahmad, dan dia menghubungkannya dengan Husain bin Muhammad, dan dia berkata: Abu Hatim melakukan kesalahan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Husain.
Riba jahiliyah adalah jenis riba yang berupa kelebihan jumlah pelunasan utang. Sehingga, jumlah pokok pinjaman lebih kecil dari jumlah yang dikembalikan oleh peminjam. Contoh riba jahiliyah adalah transaksi peminjaman uang dari senilai Rp50 juta yang akan dikembalikan selama 6 bulan. Jika tidak dibayarkan dalam 6 bulan yang disepakati, peminjam akan dikenakan nominal tambahan dari total pinjaman.
Hadits-Hadits tentang Riba
Perbuatan Riba Dapat Mendatangkan Bencana
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.”(Hadist Riwayat Al-Hakim, Shahihut Targhib: 2401)
Penjelasan hadits
Kemaksiatan, dosa dan kekejian merupakan asal muasal segala musibah dan keburukan di dunia dan di akhirat, dan termasuk di antara penyebab siksa. Dalam hadits ini Nabi Muhammad SAW bersabda dan menyamakan antara perbuata zina dan riba, yang mana kedua perbuatan tersebut perbuatan dosa dan dapat mendatangkan sebuah azab dari Allah SWt jika mereka menghalalkan kedua perbuatan tersebut. Oleh karena itu beliau bersabda: “di suatu desa”, dan yang dimaksud dengan negara atau negara bagian mana pun, “telah mereka halalkan”, artinya mereka menurunkan dan menjatuhkan “bagi diri mereka sendiri azab Allah”. Siksaan ini akan terjadi di dunia dan di akhirat, jika mereka tidak bertaubat kepada Allah. Di dunia ini banyak penyakit, penyakit, permusuhan, dan pertumpahan darah karena zina, dan musnahnya keberkahan karena riba, dan di akhirat, siksa dari Allah adalah pahala atas dosa-dosa besar tersebut, dan menambah siksa kepada Allah adalah aib. untuk kemuliaan-Nya, dan mengagungkan apa yang telah Dia Perlihatkan, dan membesar-besarkan soal kedua dosa tersebut.
Akibat dari perbuatan riba
Hadits Rasulullah saw:
- عن ابن مسعود، عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: «ما أحد أكثر من الربا، إلا كان عاقبة أمره إلى قلة»
“Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya rasulullah Saw bersabda:“Tidak ada seorang pun yang mempunyai lebih dari riba, kecuali hasil urusannya sedikit.”
Penjelasan lafadz
Diantara rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia menghalalkan bagi mereka rezeki yang baik, dan mengharamkan bagi mereka rezeki yang jahat, dan bahwa riba termasuk salah satu jenis uang yang paling haram. Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang buruknya nasib uang riba, sebagaimana dikisahkan oleh Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak seorang pun memperoleh lebih, Maksudnya, ia memperoleh banyak uang dari riba, yaitu dari riba dan pertambahan harta-harta uang tersebut. Maka pelaku riba mengambil kelebihan haknya sebagai imbalan atas penundaan pembayaran utangnya, kecuali supaya akibatnya sedikit. Maksudnya ujung dari uang riba adalah kelangkaan dan berkurang, maka Allah akan menghapuskan riba, maksudnya menguranginya dan menghilangkan keberkahannya.
Pintu Pintu Riba
Hadits rasulullah Saw
وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
"الربا ثلاثة وسبعون بابا، أيسر الربا مثل النوم مع أمه، وشر الربا مثل عرض المسلم
“abdullah bin mas'ud ra mengutarakan bahwa rasulullah saw bersabda"riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. riba paling ringan adalah seperti halnya seorang meniduri ibunya.dan sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan orang muslim(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Penjelasan Lafadz
Tuhan Yang Maha Esa melarang mencampuri kehormatan manusia, dan menjadikannya dosa besar. Karena dampak kejahatan yang menyebar ke seluruh masyarakat. Dalam hadits ini Rasulullah SAW bersabda: “Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan,” artinya: dosa riba ada tujuh puluh tiga derajat, dan derajat yang paling ringan dan paling rendah dosanya adalah seperti seorang laki-laki yang mengawini ibunya, yang artinya: Suruhlah dia sederajat dengan orang yang menyetubuhi ibunya, Beliau menunjukkan besarnya dosa riba dan besarnya bahayanya, lalu beliau bersabda: “Jenis riba yang paling berdosa dan paling besar adalah kehormatan seorang muslim yaitu meremehkannya. Meremehkannya, dan sampai terjerumus ke dalamnya, mengingatkannya akan sesuatu yang menyakitkan. Beserta orang yang menyukai atau membenci ghibah dan gosip .
#InfoGresHukum