Hukum Transaksi Go Pay dalam kaca mata Syariah
Info Gres, Dalam hal transportasi, masya- rakat modern lebih tertarik mengu- nakan jasa ojek online (Go-Jek) yang mana bisa untuk mengantarkan ke manapun kita pergi dengan meng- hindari macet daripada memakai angkot yang sering terjebak macet.
Terlebih Go-Jek juga bisa untuk mengantarkan dokumen dan antar jemput makanan atau belanjaan kita secara praktis. Dan yang pasti, masyarakat modern lebih terpikat dengan GoJek karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan ojek pangkalan AY (konvensional). Go-Jek sendiri memiliki dua sistem pembayaran, yaitu pembayaran secara tunai dan pembayaran secara non-tunai (cashless). Dalam sistem pembayaran tunai, penumpang atau pengguna layanan Go-Jek langsung dapat membayar dengan uang tunai, dan untuk pembayaran secara cash- less penumpang diberikan fasilitas melalui sistem Go-Pay Gojek atau yang dahulu dikenal dengan istilah Go-Jek Kredit. Di antara manfaat dari Go-Pay adalah memudahkan dalam bertransaksi tanpa harus bersusah payah menyiapkan uang cash dan terdapat beberapa diskon menarik seperti potongan harga dari harga pembayaran memakai uang cash.
Akan tetapi, di balik kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan Go-Jek, banyak pro dan kontra terkait keberadaan transportasi online ini, bahkan tidak sedikit sampai menye- babkan saling beradu fisik hingga melukai satu sama lainnya. Para driver Go-Jek berdalih: "Kita sama-sama mencari rezeki, sama-sama mencari nafkah untuk anak dan istri, kenapa harus disalahkan?"
Sedangkan dari kubu kontra yang berisikan sopir angkot, tukang ojek pangkalan, tukang becak, dan sopir taksi, mereka menolak adanya transportasi berbasis online ini, karena sudah terbukti bisa mengurangi pen- dapatan mereka dan mengambil alih pasar mereka. Sebab, selain jangkau- an Go-Jek lebih luas, tidak seperti transportasi konvensional yang hanya menunggu penumpang di pangkalan, Go-Jek juga menerapkan tarif yang mematikan harga pasaran yang sudah ditetapkan, yang karenanya dulu banyak terjadi aksi demo di berbagai tempat.
Sekadar contoh, pada tanggal 10 Oktober 2017, para tukang becak di Kota Kediri melakukan aksi demo menuntut agar pemerintah segera menutup kantor sekaligus aplikasi Go-Jek. Puncaknya, pada tanggal 25 Oktober 2017 para tukang becak berdemo lagi di depan kantor Go-Jek Kediri dengan menutup paksa kantor tersebut. Sedangkan di Solo, terjadi bentrokan yang disebabkan kesalnya para tukang becak dan ojek pangkalan terhadap driver Go-Jek atau Go-Car yang mengam- bil penumpang di dekat pangkalan mereka sehingga berujung perusakan salah satu motor dan mobil dari driver Go-Jek. Hingga saat ini, sebagaima- na kenyataan yang terlihat, konflik di antara pihak pro Go-Jek dan kontra Go-Jek masih tetap berlangsung. Sebuah solusi yang maslahat dan bisa mendamaikan tentu sangat diharapkan oleh mereka.
Pertanyaan 1:
Bagaimana hukum bertransaksi via aplikasi Go-Jek (dengan sega- la fitur yang di tawarkan, meliputi jasa transportasi dan mengantarkan makanan), baik dengan pembayaran tunai atau via Go-Pay?
Jawaban:
Hukum transaksi via aplikasi Go-Jek adalah sah dengan perincian sebagai berikut:
1. Transaksi via aplikasi Go-Jek jasa transportasi adalah akad ijaroh yang terjadi antara pihak konsumen dan driver.
2. Transaksi via aplikasi Go-Jek jasa Go-Food adalah akad wakalah bil juli, dan biaya yang diberikan pihak konsumen kepada driver adalah meli- puti biaya jasa pengantaran makanan
dan pelunasan hutang makanan.
Referensi:
1. Al Figh al-Manhajiy, vol. 6, h. 148.
2. Mughni al-Muhtaj, vol. 3, h. 454.
3. Syarh al Mahalli, vol. 3, h. 69.
4. Dan lain-lain.
Pertanyaan 2:
Apakah kebijakan yang harus di ambil oleh pemerintah terkait konflik yang berkembang antara penyedia jasa transportasi online dan konven- sional?
Jawaban:
1. Pemerintah harus membuat kebijakan yang maslahatnya menyeluruh bagi semua lapisan masyarakat dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait, antara lain kebijakan merekonsiliasi kedua pihak dengan cara-cara berikut:
1. Memberi kebijakan batas teritorial operasi gojek dan ojek kon- vesional.
2. Menyetandarkan harga dan pajak trayek untuk kedua belah pihak
Referensi:
1. Al-Ahkam as-Sulthoniyah, h. 188.
2. Al-Fiqh al-Madzahib al-Arba'ah, vol. 5, h. 358.
3. Ghoyat at-Talkhis, h. 180.
4. Dan lain-lain.